UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2005
TENTANG
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG
MAHA
ESA, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan
untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
b.
bahwa dalam
rangka
mengisi kemerdekaan dan memajukan
kesejahteraan umum perlu mewujudkan kehidupan bangsa yang bermanfaat bagi pembangunan yang
berkeadilan dan demokratis secara bertahap dan berkesinambungan;
c. bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa melalui instrumen
pembangunan nasional
di
bidang keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara
jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur,
sejahtera, dan demokratis berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. bahwa pembinaan dan pengembangan
keolahragaan nasional yang
dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, peningkatan
kesehatan dan kebugaran, peningkatan prestasi, dan
manajemen keolahragaan yang mampu menghadapi
tantangan serta tuntutan
perubahan kehidupan nasional dan global memerlukan sistem keolahragaan nasional;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu dibentuk Undang- Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 28 C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
-2-
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Keolahragaan adalah
segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan,
pembinaan, pengembangan, dan pengawasan.
2. Keolahragaan nasional adalah keolahragaan yang berdasarkan
Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai keolahragaan,
kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan
perkembangan olahraga.
3. Sistem keolahragaan nasional adalah keseluruhan aspek
keolahragaan yang saling terkait secara terencana, sistimatis, terpadu, dan berkelanjutan sebagai satu kesatuan yang meliputi pengaturan, pendidikan, pelatihan, pengelolaan,
pembinaan,
pengembangan, dan pengawasan untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional.
4. Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk
mendorong, membina, serta
mengembangkan potensi jasmani,
rohani, dan sosial.
5. Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat
secara
langsung
dalam
kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga
keolahragaan.
6. Pengolahraga
adalah orang
yang
berolahraga dalam usaha
mengembangkan
potensi jasmani, rohani, dan sosial.
7. Olahragawan
adalah pengolahraga
yang
mengikuti pelatihan
secara teratur
dan
kejuaraan
dengan
penuh
dedikasi untuk
mencapai prestasi.
8. Pembina olahraga adalah
orang yang memiliki minat
dan
pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan
dan pengembangan olahraga.
9. Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki
kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
10. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia
nonpemerintah yang mempunyai perhatian
dan peranan
dalam
bidang keolahragaan.
11. Olahraga pendidikan adalah pendidikan jasmani dan olahraga
-3-
yang dilaksanakan sebagai
bagian proses
pendidikan yang teratur
dan berkelanjutan untuk
memperoleh pengetahuan,
kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani.
12. Olahraga rekreasi adalah olahraga yang dilakukan oleh
masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh
dan
berkembang
sesuai dengan
kondisi dan nilai budaya
masyarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran, dan
kegembiraan.
13. Olahraga prestasi adalah olahraga yang membina dan
mengembangkan
olahragawan secara terencana,
berjenjang,
dan
berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi
dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi
keolahragaan.
14. Olahraga amatir
adalah olahraga yang dilakukan
atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
15. Olahraga profesional adalah
olahraga
yang
dilakukan untuk
memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain
yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
16. Olahraga penyandang cacat adalah
olahraga
yang
khusus
dilakukan sesuai dengan kondisi kelainan fisik dan/atau mental seseorang.
17. Prestasi adalah hasil upaya maksimal yang dicapai olahragawan
atau kelompok olahragawan (tim) dalam kegiatan olahraga.
18. Industri olahraga adalah kegiatan bisnis bidang olahraga dalam
bentuk produk barang dan/atau jasa.
19. Penghargaan olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk
material dan/atau
nonmaterial.
20. Prasarana olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau
penyelenggaraan keolahragaan.
21. Sarana olahraga adalah
peralatan
dan
perlengkapan
yang
digunakan untuk kegiatan olahraga.
22. Doping adalah penggunaan zat dan/atau metode terlarang untuk meningkatkan prestasi olahraga.
23. Pembinaan
dan
pengembangan
keolahragaan
adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk
mencapai
tujuan keolahragaan.
24. Organisasi olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin
kerja sama dengan membentuk organisasi untuk
penyelenggaraan olahraga sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25. Induk organisasi cabang olahraga adalah organisasi olahraga
yang
membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu
cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari
satu jenis
olahraga
yang
merupakan anggota
Bagi yang membutuhkan file lengkapnya silakan download di sini
0 komentar:
Posting Komentar
berita olahraga, industri olahraga, healthy life style, ekstrakurikuler olahraga, konsultan olahraga, tour guide & fasilitator.